Laman

Quote

Quote

Powered by Blogger.

Popular Posts

Quote

Search

14 Pembunuh Menanti Putusan Yuyun

Jakarta - Air mata Yana (30), ibu Yuyun, masih belum kering bila memori putrinya yang berusia 14 tahun meninggal karena mereka bejat perilaku dari 14 laki-laki muda di desa

Yuyun di mata Yana adalah anak berbakti kepada kedua orang tua dan nyanyian pintar. Dia juga bercita-cita untuk menjadi seorang guru.

"Aspirasi ini untuk menjadi seorang guru, sehingga nantinya Anda bisa mengajar semua orang di desa ini," kata Yana di rumah duka, Kepala Desa Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Slam, ketika dikunjungi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Yuyun memiliki saudara kembar bernama Yayan (14). Ayahnya, Yakin (38), adalah penyewa petani kopi di desa setempat.

Menurut Yana, Yuyun untuk mewakili orang tuanya jika mereka bekerja di kebun. Murid SMP Negeri Padang District 5 Ulak Slam, Kabupaten Rejanglebong sering mewakili orang tua dalam acara pengajian ibu-ibu di desa Kasie Kasubun.

"Jika ada Yasinan, Yuyun selalu penganut, ia sering menjadi wakil kami saat kami sibuk di kebun," kata Yana dengan aksen lokal.

Yuyun selain memiliki kecerdasan lebih dari saudara kembarnya, juga memiliki prestasi yang cukup baik di sekolah.

Sejak dari sekolah dasar sampai dengan VII kelas duduk di bangku SMP, Yuyun selalu peringkat di atas tiga. Di rumah, Yuyun selain menjaga saudara kembarnya, juga mengurus tugas-tugas seperti debu dan memasak.

"Kami sangat sedih karena kehilangan anak kebanggaan kami," kata Yana yang berharap pelaku dapat dihukum berat.

Yana meminta putrinya dihukum pembunuh pemerkosa sekali sampai hukuman mati maksimum.

"Saya meminta Menteri sehingga para pelaku ini yang masih anak-anak akan dihukum seumur hidup, dan aktor yang pernah tumbuh dihukum mati," kata Yana.

Setara Terorisme

Junior terkait siswa SMA kasus kematian di Bengkulu, Yuyun, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) secara tegas menyatakan terdakwa acuh tak acuh terhadap keselamatan anak-anak. Komnas PA ketua Arist Merdeka Sirait Yuyun menilai tragedi ini adalah kasus yang terus berulang.

"Peristiwa ini berulang, dan negara tidak ingin belajar atas apa yang terjadi," kata Arist dalam diskusi bertajuk 'Tragedi Yuyun, Wajah Kita', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2016/07/05).

Arist mengungkapkan sejumlah kasus kejahatan terhadap beberapa anak dan sorotan masyarakat luas. Seperti halnya kematian Bali Angeline dan kematian anak di Kalideres. Terbaru, kematian anak laki-laki dari 6 tahun di Makassar di tangan ayahnya sendiri.


"Bagi saya kejahatan luar biasa ini (kejahatan luar biasa). Anak-anak tanpa bisa membela diri dirampas hidupnya. Ini sama dengan kejahatan yang dianggap luar biasa oleh pemerintah seperti obat, korupsi, terorisme. Ini adalah apa yang kita sebut pemerintah tidak pernah belajar, "Arist menegaskan.

Arist juga mempertanyakan pihak menolak hukuman tambahan yang diusulkan untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, yang merupakan hukuman kebiri.

"Saya meminta mereka, jika anak-anak tidak kehilangan dia melanggar hak asasi manusia?" Arist mengatakan dengan suara keras.

kasus yang berulang kejahatan terhadap anak-anak, Arist mengatakan, karena pemerintah masih menganggap kejahatan terhadap anak-anak adalah kejahatan umum.

"Kami belum memasukkannya sebagai kejahatan luar biasa. Misalnya, kasus kejahatan seksual dianggap sebagai tindakan cabul, tapi itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan," Arist Merdeka Sirait mengungkapkan.

Sementara itu polisi masih memiliki jalan berbatu dalam memecahkan kasus Yuyun, SMP siswa SMA yang meninggal mengerikan di Bengkulu dan perhatian publik. Beberapa kendala yang dihadapi oleh penyidik, salah satunya adalah masalah usia.

"Tidak ada hambatan, tapi kendala. Misalnya, klasifikasi usia yang pengertian berbeda," kata Kepala Penerangan Umum Biro Humas Divisi, Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto dalam diskusi 'Tragedi Yuyun, Wajah Kita', di Cikini , Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).


Menurut polisi jenderal bintang satu, itu harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus Yuyun. Oleh karena itu, dari 12 tersangka belum dewasa jelas berbeda dari penanganan tersangka lainnya dinyatakan cukup umur oleh hukum.

"Kita tidak boleh melanggar hukum. Misalnya, dalam kaitannya dengan anak-anak, kita terlibat KPAI, kriminolog, ahli lainnya, sehingga dalam proses penegakan kita tidak menerima protes atau tuntutan," jelas Agus.

Menurut dia, polisi Rejang Lebong, Bengkulu've membuat setiap usaha untuk mengungkap kasus Yuyun. Langkah cepat dari penyidik untuk menangkap para pelaku dapat meredam kasus Yuyun tidak melebar ke mana-mana.

"Dari 12 pelaku, 7 (tersangka kasus Yuyun) sudah menjalani sidang. Kemarin Jaksa Penuntut Umum menuntut 10 tahun penjara. Sedangkan kategori anak-anak, kita mengambil jalan tengah dan alhamdulillah sudah menyatakan jaksa lengkap," kata Agus.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori NEWS dengan judul 14 Pembunuh Menanti Putusan Yuyun. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://seputarberita818.blogspot.com/2016/05/14-pembunuh-menanti-putusan-yuyun.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Darwin lie - Sunday, May 8, 2016

Belum ada komentar untuk "14 Pembunuh Menanti Putusan Yuyun"

Post a Comment