TOKYO, SeputarBerita - Pemerintah Jepang pada Jumat (2015/01/09), menerbitkan undang-undang baru akan "memaksa" para karyawan dari negara untuk berlibur.
Harian Yomiuri Shimbun melaporkan, karyawan di Jepang sangat "malas" untuk mengambil cuti. Sepanjang 2013, mereka hanya mengambil kurang dari setengah waktu liburan. Dengan peraturan baru ini, pemerintah Jepang berharap untuk meningkatkan jumlah karyawan liburan oleh 70 persen pada tahun 2020.
Pada saat pertumbuhan ekonomi yang tidak menentu, banyak perusahaan Jepang meminta karyawan untuk bekerja lebih keras. Banyak karyawan muda harus bekerja lembur lebih dari 100 jam selama sebulan.
Namun, hampir dua-pertiga dari karyawan di Jepang ternyata enggan untuk mengambil waktu liburan karena mereka merasa tidak nyaman dengan rekan-rekannya. Menurut sebuah studi Tenaga Kerja Kebijakan Lembaga Pelatihan Jepang, lebih dari setengah dari karyawan di negara itu mengatakan bahwa mereka tidak memiliki liburan karena beban kerja terlalu banyak.
Karyawan juga mengatakan bahwa mereka yang mengambil cuti selama kesulitan ekonomi saat ini seperti risiko dianggap sebagai seseorang yang tidak berkomitmen. Akibatnya, kasus karoshi, atau kematian karena terlalu banyak bekerja sekarang menimpa semua tingkatan karyawan, mulai dari tua ke muda.
Saat ini, karyawan di Jepang memiliki hak untuk 10 hari meninggalkan setahun. Jumlah hari dari meninggalkannya tumbuh hari setiap tahun sampai mencapai maksimum, yaitu 20 hari setahun. Undang-undang baru diberlakukan setelah akhir Januari diharapkan untuk membuat manajer perusahaan untuk memastikan karyawan mereka mengambil jatah cuti tahunan.
Pemerintah Jepang mengatakan undang-undang baru diciptakan untuk mencegah beban kerja yang terlalu banyak dan memungkinkan karyawan untuk memiliki keseimbangan dalam hidup dan bekerja.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori NEWS
dengan judul Jepang Terbitkan UU untuk "Memaksa" Karyawan Libur kerja. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://seputarberita818.blogspot.com/2016/05/jepang-terbitkan-uu-untuk-memaksa.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Darwin lie - Friday, May 13, 2016
Belum ada komentar untuk "Jepang Terbitkan UU untuk "Memaksa" Karyawan Libur kerja"
Post a Comment