Laman

Quote

Quote

Powered by Blogger.

Popular Posts

Quote

Search

Kapolri Akan Tindak Tegas Penyebar Paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme



Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendesak masyarakat untuk tidak terjebak, baik sadar atau tidak sadar, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.

"Termasuk misalnya (spread) gambar palu dan arit (lambang PKI) yang jelas dan orang-orang dapat membacanya dapat dituntut berdasarkan hukum pidana 27/99 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara," kata Badrodin selama diskusi dengan jajaran redaksi Suara Pembaruan , Investor Dailiy, SeputarBerita dan Beritasatu.com di Jakarta, Senin (9/5).

Namun, jumlah satu tubuh polisi itu menambahkan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa memakai hukum ini kepada pihak yang bersalah. Polisi pertama akan memeriksa saksi ahli untuk menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana.

"(Pasal 107 a) hukum membaca dan memiliki unsur setiap orang yang melawan hukum di masyarakat, secara lisan, secara tertulis atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunis / marxis / lenin di pidana 12 tahun penjara, "" katanya.

Sementara itu, mereka mengatakan Badrodin, Pasal 107 B menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum, secara lisan, secara tertulis atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk menghilangkan atau mengganti Pancasila sebagai negara yang mengakibatkan kerusuhan bisa dihukum 20 tahun penjara. "

Untuk mantan Kapolda Jawa Timur meminta semua elemen masyarakat untuk berhati-hati dengan hal-hal yang telah komunis. Polisi tidak akan ragu untuk memakai pasal tersebut jika terbukti melanggar termasuk memainkan lagu 'genjer-genjer' yang ia identik dengan PKI.

"Untuk kasus penjual T-shirt bertuliskan palu arit di Blok M Square dan Blok M Mall Kebayoran Baru, saya bertanya berurusan dengan karena berpotensi melanggar hukum. Ini bukan Hukum masa lalu, Hukum 27/99 bahwa produk loh reformasi, "tambahnya.

Menurut Badrodin, dalam demokrasi bukan berarti orang bebas untuk melakukan apapun yang Anda inginkan. Ada tanda-tanda bahwa mengatur itu dan itu sudah diatur dalam berbagai undang-undang.

"Demokrasi adalah hormat tapi tidak melanggar hukum. Ini bukan karena euforia yang terkait dengan rencana pemerintah untuk memeriksa konsep rekonsiliasi dalam kasus ini masih dalam 65. Itulah bagaimana bentuknya," lanjutnya.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori NEWS dengan judul Kapolri Akan Tindak Tegas Penyebar Paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://seputarberita818.blogspot.com/2016/05/kapolri-akan-tindak-tegas-penyebar.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Darwin lie - Tuesday, May 10, 2016

Belum ada komentar untuk "Kapolri Akan Tindak Tegas Penyebar Paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme"

Post a Comment